Gaji 175 ASN dan 324 PPPK di Polman Segera Dibayarkan, Dirapel September

POLEWALI MANDAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) memastikan hak 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibayarkan sekaligus pada September 2025.

Hal tersebut diklarifikasi pihak Pemkab setelah beredar informasi di media sosial terkait 175 ASN dan 324 PPPK belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Polman, Muhammad Nawir, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh dua faktor utama.

“Pertama, data alokasi CPNS per OPD terlambat kami terima dari BKPP, sehingga kami kesulitan menyesuaikan gaji dalam Pergeseran II. Kedua, penyesuaian gaji yang seharusnya dilakukan di pergeseran berikutnya tidak bisa dilaksanakan karena sudah masuk dalam proses perubahan APBD. Pada tahap ini, pergeseran anggaran tidak lagi diperkenankan,” jelas Nawir.

Ia menambahkan, gaji yang tertunda, yakni untuk bulan Juli dan Agustus, akan dibayarkan sekaligus (dirapel) setelah perubahan anggaran pada September 2025.

“Insya Allah, September sudah bisa dibayarkan bersama kekurangannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *