Tiga Nama Calon Sekda Lolos Seleksi, Pansel: Penilaian Berdasarkan Empat Komponen Termasuk Rekam Jejak

Polewali Mandar,– Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar telah menyerahkan tiga nama kandidat kepada Bupati sebagai hasil akhir dari proses seleksi terbuka.

Ketua Panitia Seleksi Muhammad Idris menyebutkan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada empat komponen utama, salah satunya adalah rekam jejak.

“Penilaian kami tidak asal tunjuk. Ada empat aspek yang dinilai secara terukur dan objektif, termasuk rekam jejak para calon selama menjadi ASN,” ujar Ketua Pansel, Muhammad Idris, saat dikonfirmasi Via Telpon, Selasa (5/8/2025).

Idris Membeberkan keempat komponen penilaian yang digunakan dalam seleksi calon Sekda tersebut, antara lain:

1. Rekam Jejak
Meliputi latar belakang pendidikan, pengalaman struktural, masa kerja, rotasi jabatan, hingga kinerja selama menjadi aparatur sipil negara. Aspek hukum juga diperiksa, termasuk kepastian bahwa kandidat bebas dari perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

2. Makalah Kepemimpinan
Setiap calon diwajibkan menyusun makalah yang menggambarkan visi, strategi, dan kemampuan manajerial dalam memimpin birokrasi daerah.

3. Wawancara
Pansel melakukan pendalaman melalui wawancara untuk menilai kapasitas kepemimpinan, pemahaman substansi pemerintahan, dan kesiapan menghadapi tantangan birokrasi.

4. Assessment oleh BKN
Penilaian kompetensi dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencakup aspek integritas, komunikasi, kerja sama, pelayanan publik, serta kemampuan mengembangkan diri dan orang lain.

Ketiga nama yang dinyatakan lolos diserahkan ke Bupati. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tata cara seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Pansel tidak dalam posisi menentukan siapa yang terbaik secara peringkat. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Idris

Terkait adanya isu bahwa salah satu calon pernah terlibat kasus narkoba, Pansel menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti hukum yang inkrah terhadap kandidat tersebut.

“Kami hanya bisa mempertimbangkan dokumen resmi dan keputusan hukum tetap. Jika hanya bersifat rumor atau belum terbukti, itu tidak bisa kami jadikan dasar penilaian,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *