Polewali Mandar – Polisi dari Polsek Campalagian, Polres Polewali Mandar, turun tangan menyusul dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan empang, Dusun Babbatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Senin (4/8/2025).
Korban dalam insiden ini adalah Abdullah Adil alias Amba (47), warga Kampung Banua, Desa Parappe. Ia mengaku dianiaya oleh kelompok yang mewakili pihak lain dalam sengketa empang warisan.
Kapolsek Campalagian Iptu Saifud mengatakan pihaknya menerima laporan adanya keributan di jalan menuju Pantai Babbatoa. Tim yang dipimpin Kanit Provost Aiptu Supartono dan Ps. Kanit Intelkam Aipda Sirajuddin langsung menuju lokasi.
“Di TKP ditemukan dua kelompok warga bersitegang. Kami langsung melerai dan membawa mereka ke Mapolsek untuk dimediasi,” ujar Saifud.
Dari keterangan korban, keributan bermula saat ia bersama rekannya Busman meminta penjaga empang meninggalkan lokasi karena empang itu disebut milik keluarga mereka. Saat pagar empang dicabut, enam orang lainnya datang menggunakan tiga motor. Salah satu dari mereka membawa parang dan diduga mengancam serta memukul korban.
Korban kemudian menuju Puskesmas Campalagian untuk pengobatan dan melaporkan kejadian ke Polres Polman.
Mediasi sempat dilakukan antara pihak Busman dan pihak Irfan yang diwakili adiknya. Namun belum ada hasil karena Irfan masih berada di luar daerah.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa konflik ini berkaitan dengan sengketa warisan. Kelompok Busman mengklaim empang adalah warisan dari orang tuanya yang sudah dikuasai 24 tahun. Sementara pihak Irfan disebut telah menerima bagian warisan lain dan menyatakan tidak akan menuntut bagian tambahan.
Pihak Irfan disebut tetap menduduki lokasi sejak awal Juli 2025 dan bahkan membawa senjata tajam ke area tersebut.
“Kami imbau kedua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif,” pungkas Kapolsek.
(Humas Polres)