Satreskrim Polres Polman Amankan Pelaku Pencabulan Kakak Beradik 

Petugas Satreskrim Polres Polman memeriksa tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur

Polewali Mandar – Dua anak perempuan berusia 11 dan 9 tahun di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menjadi korban pencabulan. Pelaku diketahui merupakan tetangga dan kerabat dekat korban.

Pelaku berinisial RA (42), pria beristri, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (22/7/2025). RA tinggal tak jauh dari rumah korban, yang merupakan sepupu dari istrinya.

“Korban memang sering ke rumah tersangka karena mereka anak yatim piatu yang dirawat oleh pelaku dan istrinya, meski tidak tinggal serumah,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, Rabu (30/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah sang kakak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Pihak keluarga langsung melaporkannya ke polisi.

Modus pelaku terbilang manipulatif. Ia mengajak korban bermain kartu di rumah dengan aturan yang menyimpang. “Yang kalah harus memegang bagian vital yang menang,” kata Ipda Mulyono.

Berdasarkan keterangan awal, perbuatan cabul dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban pertama. Sementara korban kedua masih dalam pendampingan dan belum memberikan pernyataan.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Polman menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *