Kompolnas: Eksekusi Lahan di Palludai Sesuai SOP, Tak Ada Salah Tangkap

Anggota Kompolnas Yusuf bersama Komisioner Ida Utari saat memberikan keterangan ke awak media.

Polewali Mandar – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa proses eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kompolnas menjelaskan Eksekusi lahan di Palludai Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian telah dijalankan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan membantah adanya dugaan salah tangkap dalam insiden.

Kompolnas memastikan, pria bernama Jamaludin yang sempat disebut-sebut sebagai korban salah tangkap, ternyata adalah korban dugaan penganiayaan saat eksekusi berlangsung.

“Tidak benar ada salah tangkap. Justru Pak Jamaludin adalah korban penganiayaan. Saat ini beliau masih dirawat karena luka serius,”Ungkap Yusuf, anggota Kompolnas saat memberikan klarifikasi di Lobi Polres Polman, Kamis (24/7/2024).

Yusuf menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum pihak pemohon eksekusi yang memenangkan sengketa hingga tingkat Mahkamah Agung. Mereka sempat mengadukan ke Kompolnas soal keterlambatan eksekusi oleh Polres Polman pada 2023.

Menindaklanjuti laporan itu, Kompolnas meminta klarifikasi ke Polda Sulbar. Kepolisian saat itu menyebut penundaan terjadi karena dinamika di lapangan. Eksekusi akhirnya dilakukan awal Juli 2025, namun diwarnai perlawanan dari massa pihak termohon.

Dalam pelaksanaannya, terjadi kericuhan. Massa dari kelompok termohon melakukan perlawanan. Di tengah insiden itu, Jamaludin menjadi korban pemukulan.

“Dari hasil klarifikasi yang kami dapatkan, pelaku penganiayaan diduga berasal dari massa yang punya keterkaitan dengan pihak pemohon sendiri,” ungkapnya.

Kompolnas menegaskan, peran Polres Polman dalam eksekusi hanya sebatas pengamanan sesuai permintaan pengadilan. Proses hukum atas dugaan penganiayaan saat ini sedang ditangani Polres Polman dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kompolnas juga telah membesuk Jamaludin dan menyampaikan empati serta dukungan. Seluruh biaya pengobatan korban ditanggung sementara oleh Polres.

“Kami menghormati hak-hak korban. Saat ini beliau belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan. Tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan,” pungkas Yusuf

Ditempat sama, Komisioner Kompolnas Ida Utari menegaskan bahwa Kapolres Polman telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan SOP dalam proses pengamanan eksekusi lahan yang sempat menuai sorotan. Ia menilai tidak ada keberpihakan dalam proses tersebut.

“Kapolres sudah melalui tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam peraturan Kapolri terkait pengamanan eksekusi. Mulai dari imbauan, negosiasi, hingga prakondisi semua sudah dilakukan,” kata Ida

Menurut Ida, bahkan Kapolres juga telah meminta bantuan Polda untuk membackup pengamanan. Ia menyebut prediksi potensi konflik juga sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian.

“Ambulans, pemadam kebakaran, hingga petugas PLN dan kesehatan sudah disiagakan. Ini menunjukkan bahwa Kapolres benar-benar mempersiapkan segala kemungkinan di lapangan,” jelasnya.

Ida menegaskan penggunaan gas air mata dalam pengamanan itu juga merupakan bagian dari SOP untuk menurunkan tensi dan mencegah bentrokan antar warga.

“Itu bukan soal kemungkinan atau tidak, tapi kondisi di lapangan memang membutuhkan tindakan pengendalian massa agar tidak terjadi benturan langsung,” tambahnya.

Ida pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kapolres tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

“Kapolres hanya menjalankan amanah undang-undang. Tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaan eksekusi ini,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *