Lima Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas Ditangkap, Tiga DPO

5 pelaku yang diduga merudapaksa remaja penyandang Disabilitas diruangan Unit PPA Satreskrim Polres Polman.

Polewali Mandar – Lima pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku lainnya kini masih buron.

“Total pelaku ada delapan orang. Lima sudah diamankan, tiga masih dalam pencarian,” kata Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman. Peristiwa bermula saat korban diajak oleh seorang teman perempuannya, R (14), yang masih tetangganya, untuk jalan-jalan dan makan di luar.

Saat itu, R menghubungi teman laki-lakinya dan mengirimkan foto korban. Tak lama, korban dijemput menggunakan motor bertiga dan dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Binuang.

“Korban disetubuhi secara bergiliran oleh dua pelaku di rumah kosong,” ujar Muhapris.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke sebuah rumah lain di Kecamatan Campalagian. Di lokasi kedua ini, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku lain. Salah satu pelaku lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban disebut tidak bisa melawan karena keterbatasan fisik. Ia hanya bisa menyampaikan kejadian itu kepada ibunya dengan bahasa isyarat setelah pulang ke rumah dalam kondisi trauma.

Pihak keluarga kemudian membawa korban untuk menunjukkan lokasi kejadian. Saat berada di lokasi kedua, salah satu pelaku lewat di depan rumah, dan langsung dikenali oleh korban.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi. Penyidik pun bergerak cepat dan menangkap empat pelaku lainnya.

Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, A, T, P, dan MF. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Polewali Mandar – Lima pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), ditangkap polisi diduga memperkosa seorang remaja yang merupakan penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku lainnya kini masih buron.

“Total pelaku ada delapan orang. Lima sudah diamankan, tiga masih dalam pencarian,” kata Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris menegaskan, Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Ia menjelaskan, Peristiwa bermula saat korban diajak seorang teman perempuannya, R (14), yang masih tetangganya, untuk jalan-jalan dan makan di luar.

Saat itu, R menghubungi teman laki-lakinya dan mengirimkan foto korban. Tak lama, korban dijemput menggunakan motor bertiga dan dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Binuang.

“Korban disetubuhi secara bergiliran oleh dua pelaku di rumah kosong,” ujar Muhapris.

Setelah itu, korban kembali dibawa ke sebuah rumah lain di Kecamatan Campalagian.

Di lokasi kedua ini, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali diperkosa pelaku lain. 3 pelaku lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban disebut tidak bisa melawan karena keterbatasan fisik. Ia hanya bisa menyampaikan kejadian itu kepada ibunya dengan bahasa isyarat setelah pulang ke rumah dalam kondisi trauma.

Pihak keluarga kemudian membawa korban untuk menunjukkan lokasi kejadian. Saat berada di lokasi kedua, salah satu pelaku lewat di depan rumah, dan langsung dikenali korban.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi. Penyidik pun bergerak cepat dan menangkap empat pelaku lainnya.

Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, A, T, P, dan MF. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *