Polewali Mandar – Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan 14 warga sebagai tersangka buntut kericuhan dalam eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian.
Dalam konferensi pers, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi yang mengganggu proses eksekusi.
“Dari 37 orang yang diamankan, 14 kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pelaku kekerasan, provokator, hingga yang membawa senjata tajam,” ujar AKBP Anjar, dalam press Rilise, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anjar menyebutkan peran 14 tersangka diantaranya 9 orang melakukan kekerasan terhadap petugas, termasuk melempar batu, bom molotov, dan menggunakan ketapel raksasa, 2 orang berperan sebagai provokator dan 3 orang membawa senjata tajam jenis parang.
Polisi menyebut kericuhan tersebut bukanlah aksi spontan. Barang bukti seperti bom molotov, batu, dan ketapel besar telah disiapkan terlebih dahulu oleh massa.
“Ketapel raksasa digunakan dari jarak jauh dan lemparannya cukup membahayakan. Beberapa anggota kami terluka akibat benturan,” ungkap Anjar.
Kericuhan dalam eksekusi tersebut menyebabkan 10 anggota kepolisian mengalami luka-luka. Sementara 23 warga lain yang sempat diamankan telah dipulangkan dengan status wajib lapor.
Kapolres Polman sempat menurunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan persuasif, namun ditolak oleh massa yang tetap bertahan di lokasi.
“Saat situasi tidak kondusif dan pelemparan mulai terjadi, pasukan Brimob kami dorong ke depan untuk mengamankan eksekusi,” kata Anjar.
Kapolres memastikan bahwa seluruh tindakan pengamanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 14 tersangka kini ditahan dan akan diproses sesuai peran dan pelanggaran yang dilakukan.