Klarifikasi RSUD Hajjah Andi Depu Terkait Isu Pemotongan Jasa dan Tekanan Kerja Tenaga Medis

POLMAN — Menanggapi informasi yang beredar di media sosial Facebook melalui akun Warga Sipil dan diteruskan oleh akun anonim Opposite68 di Grup Info Kejadian Polewali Mandar, pihak RSUD Hajjah Andi Depu melalui Direktur dr. Anita memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi terkait pemotongan jasa secara sepihak dan tanpa penjelasan adalah tidak benar.

Menurut dr. Anita, pembagian atau distribusi jasa pelayanan di RSUD Hajjah Andi Depu dilakukan oleh Tim Perumus Jasa Pelayanan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur.

Tim ini terdiri dari 19 orang, dengan mayoritas anggota merupakan tenaga medis sebanyak 10 orang. Proses pembagian jasa juga telah melalui sejumlah pertemuan dan sosialisasi kepada seluruh tenaga medis dalam forum Komite Medik.

“Tidak ada pemotongan jasa. Semua telah melalui mekanisme yang disepakati bersama dan bersifat transparan,” tegas dr. Anita.

Terkait tudingan adanya tenaga medis yang dipaksa bekerja dalam tekanan tinggi serta pengurangan hak secara sepihak, dr. Anita kembali menegaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur manajemen dan tenaga medis. Penilaian ini mengacu pada Peraturan Bupati tentang sistem remunerasi di RSUD Hajjah Andi Depu.

“Selain jasa pelayanan, tenaga medis juga mendapat insentif tambahan dan biaya seminar atau workshop. Kesejahteraan tenaga medis menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit,” tambahnya.

Pernyataan ini turut diperkuat oleh Ketua Komite Medik RSUD, dr. Adriansyah Amri, Ia menegaskan bahwa sistem pembagian jasa di rumah sakit sudah sangat jelas dan dilakukan secara kolektif, bukan keputusan sepihak.

“Tim perumus dan tim penilai kinerja bekerja sesuai aturan. Semua poin dan persentase dibahas dan disepakati bersama, kemudian disosialisasikan ke seluruh tenaga medis,” ujar dr. Adriansyah.

Terkait tekanan kerja, ia juga membantah adanya paksaan terhadap dokter untuk bekerja. Menurutnya, tenaga medis tetap diberikan hak untuk izin jika sakit, keperluan keluarga, atau perjalanan dinas.

“Bahkan sebelum pembayaran jasa, rumah sakit tetap meminta persetujuan dari masing-masing tenaga medis. Pembayaran dilakukan secara transparan melalui transfer ke rekening pribadi,” pungkas dr. Anita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *