Kejari Polman Damaikan Perselisihan Paman dan Keponakan Lewat Restorative Justice

Kejari Polman Damaikan Perselisihan Paman dan Keponakan Lewat Restorative Justice

Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan antara paman dan keponakan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (1/7/2025).

Penyelesaian ini dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan keadilan bermasyarakat.

Kasus ini melibatkan Rahman Buttu alias Rahman atau Bapak Roni bin Buttu sebagai tersangka dan Adam alias Adam bin Hasan (alm), keponakannya, sebagai korban.

Insiden terjadi pada 31 Maret 2025 di Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, saat keduanya bertemu di pemakaman.

Cekcok dipicu oleh tudingan penipuan dari korban kepada tersangka yang kemudian berujung pemukulan hingga menyebabkan luka di bagian bibir korban. Tindakan tersebut sempat diproses berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Namun, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di bawah pimpinan Kajari Jendra Firdaus, mengambil langkah mediasi dengan melibatkan Jaksa Fasilitator, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat setempat.

Perdamaian tercapai pada 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kejari Polman. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban memberikan maaf tanpa syarat.

“Pertimbangan kami adalah karena ini merupakan tindak pidana pertama tersangka, ada perdamaian tanpa paksaan, serta telah terjadi pemulihan kondisi semula,” jelas Kajari Jendra Firdaus.

Permohonan penghentian penuntutan dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI setelah proses ekspose pada 30 Juni 2025.

Penghentian perkara ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka dibebaskan dari tahanan pada Selasa (1/7/2025) dan akan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi bagaimana kita bisa membangun kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat,” ujar Jendra.

Kejari Polman berharap langkah ini menjadi contoh penanganan perkara serupa yang bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau, selama memenuhi unsur-unsur restorative justice.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *