Polewali Mandar – Pertikaian dua sahabat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman memfasilitasi proses perdamaian melalui restorative justice.
Kasus penganiayaan yang sempat mengarah ke proses hukum formal ini akhirnya dihentikan setelah kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, ketika Ikram alias Rendi bin Rahman terlibat cekcok dengan sahabatnya, Rahmat bin Herman.
Perselisihan yang dipicu kesalahpahaman tersebut berujung pemukulan menggunakan balok kayu, yang menyebabkan korban mengalami luka.
Kejari Polman yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jendra Firdaus, melihat potensi damai dalam perkara ini. Melalui Rumah Restorative Justice Kejari Polman, kedua pihak difasilitasi untuk berdamai dalam proses yang berlangsung pada 18 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf yang diterima dengan lapang dada oleh korban.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Kami ingin menjaga harmoni sosial masyarakat,” ujar Jendra Firdaus.

Setelah melalui evaluasi dan ekspose oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, penghentian penuntutan dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI pada 30 Juni 2025.
Penghentian ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka bersedia menjalani sanksi berupa membersihkan masjid, menjadi muadzin, dan mengajar mengaji di lingkungannya selama satu bulan penuh.
Tersangka resmi dibebaskan dari tahanan pada Selasa, 1 Juli 2025, setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara oleh Kejari Polman.