POLMAN,– Pengacara Yusril Maricar mengkritik keras pelayanan perpajakan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang dinilai merugikan warga.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa harus membayar pajak dua kali akibat buruknya sistem administrasi perpajakan di daerah tersebut.
Menurut Yusril, kliennya atas nama Sumaila hendak mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun prosesnya tertahan lantaran sistem mencatat adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sembilan tahun terakhir senilai Rp1 juta.
“Padahal klien kami telah menunjukkan bukti pembayaran pajak selama sembilan tahun yang diterima dari kolektor. Namun tetap saja BPHTB tidak bisa diterbitkan karena sistem menganggap pajak belum dibayar,” kata Yusril, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan, kliennya bukan satu-satunya korban. Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Kelurahan Darma. Yusril menilai masalah ini tidak bisa dianggap sepele karena merugikan masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Harus ditelusuri, apakah mandeknya ada di tangan kolektor, kantor kecamatan, atau di internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Yusril bahkan menyebutkan bahwa nama Wakil Bupati Polman pun tercatat memiliki tunggakan pajak dalam sistem, sehingga hal ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang serius.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, mengatakan kemungkinan adanya penyalahgunaan oknum petugas pemungut pajak saat masih transaksi manual.
“Kami menduga ada oknum kolektor yang menerima pembayaran dari wajib pajak, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah. Jika pajak itu disetor secara resmi, tentu akan terbaca di sistem,” jelas Alimuddin.
“Bisa saja terjadi. Oknum konektor menerima pembayaran dan memberikan bukti, tapi tidak menyetor ke kas daerah. Sehingga di sistem tercatat belum ada pelunasan,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi persoalan ini, pihak pendapatan kini telah meniadakan sistem pembayaran tunai. Semua transaksi pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan upaya menghindari potensi penyalahgunaan.