Gudang CV Bina Tani Digerebek, Polisi Sita Satu Kontainer Oli Diduga Palsu

Gambar Oli Palsu yang ditemukan di gudang penyimpanan pupuk Cv Bina Tani di Wonomulyo. (Dok. Djalal)

Polewali Mandar, — Sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendadak digerebek tim Ditreskrimsus Polda Sulbar, Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.

Operasi ini dipimpin langsung Dirreskrimsus AKBP Saprodin dan membongkar temuan mengejutkan sebanyak 928 kardus oli berbagai merek dan jenis yang diduga kuat palsu dan ilegal.

Gudang yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, ini mencantumkan dua plang bertuliskan “Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi CV Bina Tani”, namun justru di dalamnya ditemukan ribuan liter oli tanpa segel resmi, tanpa standar SNI, dan dengan isi jauh dari kualitas produk asli.

“Label menyerupai yang asli, tapi dari isi dan kualitasnya sangat berbeda. Kuat dugaan ini barang palsu. Kami akan selidiki jalur distribusinya,” tegas AKBP Saprodin.

Tak hanya polisi, penggerebekan ini juga disaksikan langsung Lurah Sidodadi Abdul Azis Bande serta sejumlah pengusaha lokal. Yang menarik perhatian, hadir pula Hj. Malahayati, yang disebut sebagai penanggung jawab CV Bina Tani, bersama suaminya Ajbar Abdul Kadir, anggota DPR RI Dapil Sulbar.

Langkah hukum pun tak main-main. Polisi kini memeriksa secara intensif pihak pengelola gudang dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat terbongkar,”tandas Saprodin.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi menegaskan komitmennya menumpas peredaran barang ilegal yang merusak pasar dan merugikan rakyat.

“Kami tidak beri ruang untuk bisnis curang. Ini soal keamanan, kepercayaan, dan stabilitas ekonomi daerah,”ujarnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. Warga berharap pengungkapan ini bukan akhir, tapi awal dari penertiban besar-besaran terhadap peredaran oli palsu yang telah lama meresahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *