LBH Mitra Madani Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis di Desa Bakka-Bakka

Polman — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani) menggelar sosialisasi hukum bertema “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Tidak Mampu) melalui Paralegal Desa”, di aula kantor Desa Bakka-Bakka, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum sekaligus menyampaikan informasi penting tentang adanya layanan bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang disalurkan melalui LBH Mitra Madani.

Direktur LBH Mitra Madani, Adv. Amin Sangga, menegaskan bahwa program ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa yang sering kali menghadapi persoalan hukum namun tidak memiliki akses terhadap pendampingan hukum profesional.

“Sosialisasi ini selain memberikan edukasi tentang kesadaran hukum juga menginformasikan kepada masyarakat desa tentang adanya pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu,” jelas Amin.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan di sejumlah desa lainnya dalam bentuk road show. Warga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum dapat langsung menghubungi kantor LBH Mitra Madani untuk mendapatkan layanan hukum tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Ramli R., menyampaikan bahwa LBH Mitra Madani merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kabupaten Polewali Mandar.

“Di Sulbar ada enam OBH yang terakreditasi. Di Polman hanya LBH Mitra Madani yang resmi terakreditasi. Perbedaannya, jika sudah terakreditasi, maka layanannya pasti gratis. Sedangkan yang belum tentu ada yang berbayar, ada pula yang gratis,” jelasnya.

Kepala Desa Bakka-Bakka, Sudirman  menyambut baik pelaksanaan sosialisasi hukum ini. Ia menilai kehadiran LBH Mitra Madani di desanya sangat membantu masyarakat yang selama ini masih minim pemahaman tentang persoalan hukum.

“Kami merasa sangat beruntung karena desa kami menjadi tujuan sosialisasi ini. Bantuan hukum gratis tentu sangat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan jasa pengacara namun tidak memiliki kemampuan finansial,” ujarnya.

Sudirman juga mengimbau warga Desa Bakka-Bakka yang membutuhkan konsultasi hukum agar menghubungi kantor LBH Mitra Madani atau datang ke kantor desa untuk difasilitasi lebih lanjut.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur LBH Mitra Madani Adv. Amin Sangga, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Ramli R., Kepala Desa Bakka-Bakka Sudirman, Ketua BPD, para kepala dusun, masyarakat setempat, serta tim advokat dan paralegal dari LBH Mitra Madani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *