Polewali Mandar, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Polewali Mandar mulai menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai dengan memanfaatkan QRIS.
Langkah ini diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi sekaligus mendukung program percepatan digitalisasi daerah.
Kepala Bapenda Polman mengatakan, pelaksanaan pembayaran PBB non-tunai ini diawali dari lingkungan internal, yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Setiap pegawai diwajibkan untuk melunasi PBB atas objek pajak yang mereka tempati, baik rumah pribadi, milik orang tua, maupun keluarga.
“Hari ini kami pastikan semua ASN dan non-ASN di lingkungan Badan Pendapatan melakukan pelunasan PBB. Baik atas nama pribadi, atau atas rumah yang ditempati milik keluarga, wajib lunas,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, pihak Bapenda juga telah menyiapkan surat yang ditandatangani Bupati Polewali Mandar.
Surat tersebut akan disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminta setiap unit mengumpulkan Nomor Objek Pajak (NOP) para pegawai ASN 3K.
Setelah data terkumpul, Bapenda akan melakukan kunjungan terjadwal ke masing-masing OPD hingga kecamatan untuk memfasilitasi pembayaran sekaligus mensosialisasikan sistem QRIS kepada pegawai.
“Pembayaran ini langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu lagi lewat kolektor, cukup dengan scan QRIS dan bukti pembayaran akan langsung diterima dalam bentuk digital,” jelasnya.
Selain untuk mendorong kemudahan dan efisiensi, penerapan sistem non-tunai ini juga menjadi bagian dari penilaian kinerja TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) oleh pemerintah pusat.
“Target kami, di akhir Juni atau awal Juli nanti, masyarakat sudah bisa membayar PBB sendiri dari rumah cukup lewat smartphone. Ini tentu lebih hemat waktu, lebih efektif, dan meminimalisir penggunaan kertas,” pungkasnya.