Kejari Polman Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Reboisasi

Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 270.472.675,09 dari terpidana kasus korupsi proyek reboisasi.

Uang tersebut berasal dari Nenny Tandi R yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek pembuatan tanaman reboisasi pola intensif dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Yang diserahkan melalui perwakilannya dikantor Kejari Polman, pada Selasa (8/4/2025).

Jaksa Pidana Khusus Kejari Polman, M. Yunus, bersama rekannya Harlan mengatakan uang tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembuatan tanaman reboisasi pola intensif.

Dimana, Proyek itu berlangsung di Desa Alu, Kecamatan Alu, dan Desa Pendulangan, Kecamatan Limboro, Polewali Mandar, yang berada di bawah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Sulawesi Barat.

“Pembayaran uang pengganti ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6861 K/PID.SUS/2024 tanggal 15 Oktober 2024,” ujar Yunus dalam keterangan tertulis.

Setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Polewali oleh bendahara penerima Kejari Polman.

Kejaksaan memastikan proses pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Kejari Polman dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi di sektor lingkungan dan kehutanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *