POLRES POLMAN – Bhabinkamtibmas Polsek Binuang, Brigpol Masrul, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan antar warga dengan pendekatan restorative justice di Dusun Sarampu, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman pada Jumat (21/03/25) malam.
Kasus ini bermula dari perselisihan saat bermain kartu domino, yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Randy (31) terhadap Janwar (21). Tidak terima dengan kejadian tersebut, Janwar melaporkan insiden ini ke Polsek Binuang.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Binuang, Iptu Muh Rum Kasim, langsung menugaskan Brigpol Masrul untuk menangani masalah ini dengan pendekatan problem solving.
Bersama Kepala Dusun Sarampu, Albar, Brigpol Masrul memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat, akhirnya kedua warga sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“Kami lebih mengedepankan penyelesaian yang damai melalui pendekatan restorative justice. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah ini tanpa proses hukum yang panjang,” ungkap Brigpol Masrul.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian konflik dengan cara lebih humanis dapat mencegah dampak sosial yang lebih luas. Polsek Binuang berkomitmen untuk terus menjaga kedamaian dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, tetapi dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan menguntungkan semua pihak.