Langgar Kode Etik, Oknum Polisi di Polres Polman Dipecat Tidak Hormat

POLMAN – Seorang anggota Polres Polman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, di Mapolres Polman, Senin (03/02/2025).

Bacaan Lainnya

Upacara ini berlangsung in absentia, tanpa kehadiran personel yang diberhentikan. Sebagai simbol, foto oknum polisi tersebut dibawa ke depan Inspektur Upacara.

Kapolres Polman menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

“Keputusan ini bukan hal yang mudah, tetapi menjadi konsekuensi bagi anggota yang melanggar aturan. Kami ingin memastikan Polri tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” ujar AKBP Anjar Purwoko.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar selalu menjaga kehormatan dan citra Polri.

Upacara PTDH ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Polman, Kapolsek jajaran, serta anggota Polres Polman lainnya.

Kapolres menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggota akan terus diperketat guna memastikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Dengan langkah ini, Polres Polman menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar kode etik, dan setiap anggota wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *