DPO Pencabulan Anak Dibekuk Polisi di Kos-Kosan Bersama Perempuan

Polman – Setelah sempat buron selama delapan bulan, Firman (27), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap aparat Polsek Polewali.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Budi Adi mengatakan pelaku ditemukan di sebuah kos-kosan bersama perempuan di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis (23/1/2025).

Bacaan Lainnya

Firman diketahui tengah bersama seorang perempuan saat diamankan. Dimana, Perempuan tersebut dilaporkan keluarganya telah meninggalkan rumah di Majene tiga hari sebelumnya.

Hasil Interogasi polisi mengungkap bahwa Firman adalah DPO atas kasus pencabulan anak berinisial S (14), yang terjadi pada Maret hingga Mei 2023.

Modus Perkenalan di Facebook
Kasus ini bermula ketika Firman berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan membawanya ke sebuah kos-kosan.

Di sana, Firman merayu korban dan menyetubuhi korban. Bahkan, pelaku merekam aksi tersebut dan mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak ajakan berikutnya.

Korban mengaku telah dicabuli hingga sembilan kali selama tiga bulan. Kasus ini terbongkar setelah video asusila yang melibatkan korban tersebar di media sosial, hingga dilaporkan keluarga ke Mapolres Polman pada Mei 2023.

Firman sempat melarikan diri ke Maluku sebelum akhirnya ditemukan kembali di Polman.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kini, Firman telah ditahan di Mapolres Polman dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian Polman terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di media sosial, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *