POLMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua anak di bawah umur diamankan pada Jumat (17/01/2025), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman.
Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius mengenai ancaman narkoba yang semakin menyasar kelompok usia muda.
“Langkah tegas ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan,” ujar Agustinus.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap sumber dan pola peredaran narkoba yang melibatkan kedua anak tersebut. Penanganan kasus dilakukan dengan mengacu pada prosedur hukum, termasuk pendekatan perlindungan anak sesuai undang-undang.
Dalam prosesnya, Polres Polman bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan kedua anak mendapatkan rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.
Agustinus juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. “Edukasi dini tentang bahaya narkoba sangat penting. Peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan dalam menciptakan zona aman bagi generasi muda,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya melawan narkotika membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.