POLRES POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Tumpiling Aipda Muh Imzak Bersama Babinsa desa Tumpiling Serda Bambang Iriawan berhasil menyelesaikan permasalahan terkait pencemaran nama baik yang terjadi melalui sebuah postingan di media sosial di Kantor Desa Tumpiling Kec. Wonomulyo Kab. Polman. Kamis (02/01/25)
Kejadian ini melibatkan dua pihak yaitu Inisial HN (49) dengan MH (14) yang saling tuding melalui unggahan di media sosial Tiktok yang menyebarkan informasi tidak akurat dan merugikan salah satu pihak.
Dengan pendekatan problem solving, Bhabinkamtibmas, Desa Tumpiling Aipda Muh Imzak, melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi damai.
Dalam mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, pihak yang merasa dirugikan oleh postingan tersebut sepakat untuk menarik tuduhan dan menghapus unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Sementara itu, pihak yang membuat postingan juga meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa depan dan akan menghapus Postingannya di Tiktok
Kapolsek Wonomulyo, AKP Sumarno, mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang berhasil menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan bijaksana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai tanpa harus menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi kedua belah pihak.
Dengan diselesaikannya permasalahan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami dampak dari informasi yang disebarkan secara tidak benar.
Humas Polres Polman