Penerimaan Pajak Capai Rp 14,6 Miliar, Pemkab Polman Pertanyakan Transparansi Data Pelanggan PLN

Polman, Delik Sulbar.com_ Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) menyoroti kurangnya transparansi PT PLN terkait data pelanggan dan penggunaan listrik di wilayah tersebut.

Meski, penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari penjualan listrik sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 14,6 miliar, Pemkab Polman belum mendapatkan akses penuh terhadap informasi jumlah pelanggan dan volume listrik yang digunakan.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, mengungkapkan kekecewaannya terkait keterbatasan informasi yang diberikan oleh PLN.

“Kami sudah berulang kali meminta data jumlah pelanggan dan KWH yang digunakan di Polman, namun hingga kini data tersebut tidak pernah diberikan. Padahal, data ini penting untuk memverifikasi kesesuaian penerimaan pajak,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan listrik oleh PLN di Polman sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 149,3 miliar, dikelola oleh dua Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni ULP Polewali dan ULP Wonomulyo.

ULP Polewali mencatat penjualan listrik sebesar 62,48 juta KWH dengan nilai Rp 73,45 miliar, sedangkan ULP Wonomulyo mencatat penjualan 72,02 juta KWH dengan nilai Rp 75,87 miliar.

Pemkab Polman menerima 10 persen dari total penjualan tersebut sebagai bagi hasil PPJ. Namun, Alimuddin mengungkapkan bahwa tanpa data yang jelas dari PLN, sulit untuk memastikan bahwa penerimaan pajak yang diterima Pemkab sudah sesuai dengan volume penggunaan listrik.

Sementara itu, Kepala ULP PLN Polewali, Muhammad Ryan Hidayat Yamin, menyatakan bahwa penyerahan data pelanggan kepada Pemkab tidak merupakan kewajiban, namun data tersebut dapat diakses melalui BPS.

“Pembagian pajak berdasarkan tagihan listrik pascabayar sebesar 10 persen, sedangkan untuk prabayar dikenakan pajak saat pembelian token,” jelas Ryan.

Ryan juga menambahkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya berasal dari penjualan KWH, tetapi juga dari berbagai transaksi lain seperti pemasangan listrik baru.

“Jumlah pajak yang diterima Pemkab bisa bervariasi tiap bulan, tergantung pada jumlah dan jenis transaksi,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *