Polman, Delik Sulbar.com_ Pj. Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima menegaskan bahwa penunjukan Tanawali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menepis segala spekulasi yang berkembang terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, penunjukan Tanawali sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan penjelasan Kepala BKPP Polman Mukim Pelaksaan bisa dibawah satu tingkat dari Eselon II.
“Penunjukan Tanawali tidak menyalahi aturan. Keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama karena posisi Plt dapat diisi oleh pejabat satu tingkat di bawah eselon II,” jelas Ilham Borahima saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).
Meski demikian, Ipihaknya tetap terbuka terhadap masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penunjukan pejabat definitif. Pengangkatan pejabat definitif memang memiliki aturan yang lebih ketat, di mana yang harus mengisi jabatan itu harus eselon II.
“Jadi, Plt ini bersifat sementara, dengan masa jabatan paling lama tiga bulan. Setelah itu, akan dilakukan proses lelang untuk pengangkatan pejabat definitif,” Tutupnya.