LBH MITRA MADANI SULBAR dan APDESI Binuang Jalin Kerjasama Bantuan Hukum

Polman, Delik Sulbar.com_ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MITRA MADANI Sulawesi Barat resmi menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Binuang dalam memberikan perlindungan hukum bagi aparat desa.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung pada Rabu, 11 September 2024, di Balai Desa Mammi, Polewali Mandar.

Bacaan Lainnya

Kerjasama ini bertujuan untuk menyediakan bantuan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya yang sering kali dihadapkan pada persoalan hukum saat menjalankan tugas.

Direktur LBH MITRA MADANI SULBAR, Muh Amin Sangga, menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang menjerat pemerintah desa perlu mendapatkan perhatian serius.

“Banyak kepala desa yang terjebak dalam masalah hukum karena kebijakan yang mereka ambil. MoU ini merupakan langkah nyata untuk melindungi hak hukum mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Muh Amin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kepala desa hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dijalankan, termasuk menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi di dalam maupun di luar pengadilan.

LBH MITRA MADANI juga memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang tidak mampu.

“Masyarakat desa seringkali berpikir bahwa bantuan hukum hanya bisa diperoleh dengan membayar jasa advokat. Melalui Posko Bantuan Hukum Desa (POSBAKUM-DESA), kami hadir untuk memudahkan akses hukum bagi warga yang membutuhkan,” tambah Muh Amin.

Ketua APDESI Kecamatan Binuang, yang juga Kepala Desa Mammi, menyatakan bahwa kerjasama ini sangat membantu para kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami sering menghadapi masalah hukum, baik dari sengketa administrasi hingga laporan dari LSM. Dengan kerjasama ini, kami merasa lebih terlindungi, dan bantuan dari LBH MITRA MADANI sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi pemerintah desa dan masyarakat, serta menciptakan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat di tingkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *