LSM Amperak Seret Kejati Sulbar ke Sidang Komisi Informasi Publik

Mamuju, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kini berada di pusat perhatian setelah LSM Amperak membawa sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Sidang ini, yang digelar pada Kamis (05/09/2024), menandai kali pertama Kejati Sulbar menghadapi tuntutan terkait transparansi informasi.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin oleh Andi Fachriady Kusno sebagai Ketua Majelis, dengan Dulhaj Mahmud dan Aisya Rahim sebagai anggota.

LSM Amperak diwakili Aswan Hariyanto, selaku Koordinator Wilayah SulSelBar, sedangkan Kejati Sulbar diwakili Kasi Perdata Hidjaz Yunus.

“Ini adalah kasus pertama di mana Kejati Sulbar menjadi termohon dalam sengketa informasi. Proses ini akan tetap mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Andi Fachriady Kusno.

Dalam sidang tersebut, kedua pihak diarahkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.

“Kami berharap mediasi ini dapat menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak,” tambah Kusno.

Aswan Hariyanto menilai bahwa Kejati Sulbar seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi. “Sebagai lembaga yang memainkan peran penting dalam pemberantasan korupsi, Kejati harus menunjukkan transparansi yang tinggi,” katanya.

Sidang dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpin oleh Andi Ishaq Abdullah sebagai mediator, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara mediasi kedua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *