Polman, Delik Sulbar.com_Ketua Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu Polewali, Muh Nawir, mengkritik keras pemberhentian Prof Gufran dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas, yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang semestinya.
Menurut Nawir, Prof Gufran telah menunjukkan dedikasinya dengan berupaya menjalin kerjasama dengan sebuah perguruan tinggi di Malaysia, sebagai langkah awal untuk mengangkat status RSUD menjadi rumah sakit bertaraf internasional.
Selain itu, Prof Gufran juga sudah berkomunikasi dengan RS Siloam untuk membuka peluang kolaborasi, sehingga tuduhan bahwa ia tidak menjalankan tugasnya dianggap tidak berdasar.
Nawir menceritakan bahwa pada 13 Juni lalu, Pj Bupati mengundang mereka untuk membahas kinerja rumah sakit di Kantor Bupati bersama Direktur RS.
Dalam pertemuan itu, Pj Bupati meminta Prof Gufran segera mengadakan rapat Dewan Pengawas dan melaporkan hasilnya. Namun, betapa terkejutnya Nawir ketika mengetahui bahwa sehari sebelumnya, pada 12 Juni, Pj Bupati sudah mengeluarkan disposisi untuk menggantikan Prof Gufran.
Nawir menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini tidak sesuai aturan, karena tidak ada usulan resmi dari pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi dasar pergantian. Lebih lagi, Prof Gufran tidak pernah dipanggil untuk dievaluasi kinerjanya.
Karena itu, Nawir mendukung langkah Prof Gufran untuk mengajukan keberatan dan membawa masalah ini ke Ombudsman Sulawesi Barat.
Nawir juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Dewan Pengawas kini tidak lagi berfungsi secara efektif, karena ada anggota yang bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan tim.
Ia menekankan pentingnya sinergi dalam Dewan Pengawas, mengingat mereka adalah bagian dari rumah sakit, bukan pihak luar yang mengkritik.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Polman, Muh Sukri, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan disposisi yang diberikan oleh Pj Bupati. Ia juga membenarkan bahwa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 12 Juni itu merupakan instruksi langsung dari Pj Bupati.
Direktur RSUD Hj. Andi Depu, dr. Anita, menjelaskan bahwa Prof Gufran telah digantikan oleh Givan. Dalam komunikasi dengan Givan, dr. Anita menekankan bahwa peran Dewan Pengawas adalah melakukan monitoring dan pengawasan, bukan sebagai auditor.
Ia juga menekankan pentingnya kerja tim dalam Dewan Pengawas, mengingat tugas mereka harus dilakukan secara kolektif, bukan secara individu.
dr. Anita menambahkan bahwa audit kinerja dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan setiap tahun, dan hasilnya disampaikan kepada pemilik RS serta DPRD, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional rumah sakit.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan untuk membahas pemberhentian Prof Gufran, yang diduga bermasalah secara administrasi, dipimpin oleh anggota Komisi IV Rusnaedi dan dihadiri oleh Asisten I Agusniah, Kepala BKAD Polman Muh Nawir, Direktur RSUD Hj. Andi Depu, serta pengurus Linkar Polman.