Polman, Delik Sulbar.com_Seorang wanita berinisial MA (31) diamankan setelah menyamar sebagai anggota Polwan dari Mabes Polri dan sempat melakukan sosialisasi di sekolah dan instansi.
MA diketahui mulai menjalankan aksinya sejak Oktober 2023 dengan tujuan melindungi bisnis barang campuran miliknya dari persaingan.
Penangkapan MA dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Desa Tapango, Kecamatan Tapango, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan.
Dalam interogasi, MA mengakui bahwa penyamarannya dimaksudkan untuk menakut-nakuti pesaing usahanya agar mereka mengurungkan niat bersaing.
“MA mengaku menyamar sebagai Polwan untuk menjaga bisnisnya tetap aman dari persaingan,” ujar Kanit Reskrim Polres Polman, IPTU Iwan Rusmana, Selasa (13/8/2024).
Dalam aksinya, MA pernah melakukan sosialisasi disalah satu sekolah SD di Wonomulyo dan di Lapas Polewali. Dan alasan ia melakukan sosialisasi ditempat itu karena di dua lokasi tersebut terdapat keluarga pihak yang akan bersaing dengan usahanya.
Meskipun belum ada laporan kerugian langsung dari aksinya, MA kini menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara sesuai Pasal 228 KUHP terkait penggunaan tanda kehormatan secara tidak sah.