Polman, Delik Sulbar.Com_Polres Polman berhasil mengungkap penyamaran seorang penjual barang campuran di Polewali Mandar (Polman) setelah membongkar identitas aslinya.
Wanita berusia 31 tahun tersebut, yang diketahui berinisial M, ditangkap setelah kedapatan berpura-pura menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan).
Penangkapan M dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Desa Tapango, Kecamatan Tapango, setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan dari wanita tersebut.
Diketahui M yang sehari-hari menjalankan usaha penjualan barang campuran, sering terlihat mengenakan seragam dinas Polri dengan pangkat IPTU, memunculkan kecurigaan warga.
Setelah mendapat laporan, Polsek Tapango berkoordinasi dengan Sipropam Polres Polman untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, terungkap bahwa M bukanlah anggota Polri. Dalam interogasi, M mengakui bahwa penyamarannya sebagai Polwan dilakukan untuk melindungi dirinya dari persaingan bisnis yang ketat.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menbenarjan pihkanya telah mengamankan M dan Satuan Reskrim sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, Masih dalam Pemeriksaan Reksrim” Ujar Kapolres Polman saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Pihak kepolisian telah mengamankan M bersama barang bukti berupa seragam Polri yang dikenakannya. Saat ini, M ditahan di Polres Polman untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada motif lain di balik penyamaran tersebut.