Polman, Delik Sulbar.com_ Tim Kuasa Hukum Kepala Desa dari LBH Mitra Madani Sulawesi Barat, selaku pihak termohon, mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Barat.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP Sulbar memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Pemohon dalam beberapa perkara, sementara dalam perkara lainnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Yusuf Daud, Sekretaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat, saat dikonfirmasi setelah sidang putusan, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Barat terkait penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Polewali Mandar sebagai termohon/tergugat.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik Sulbar, karena selama persidangan kami menilai Majelis sangat teliti memeriksa berkas perkara baik yang diajukan Pemohon maupun yang kami ajukan sebagai Termohon. Putusan yang dibacakan pada hari Kamis, 25 Juli sangat tepat dan sesuai dengan fakta persidangan. Pemohon tidak memenuhi prasyarat yang seharusnya dalam permintaan informasi publik,” kata Yusuf Daud, yang akrab disapa Yuda.
Di tempat terpisah, Direktur LBH Mitra Madani Sulawesi Barat, Muh. Amin Sangga, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar sudah tepat karena Pemohon tidak memiliki legal standing dalam melakukan permintaan informasi kepada Termohon.
Lanjutnya, Pemohon mengatasnamakan lembaga namun dalam proses permohonan informasi tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan AD/ART lembaga.
Amin Sangga menambahkan, Pemohon meminta data informasi publik kepada para Kepala Desa seolah-olah bertindak sebagai aparat penegak hukum, yang seharusnya tidak dilakukan oleh LSM dan NGO karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi NGO atau LSM untuk lebih tertib dalam mengajukan permintaan informasi ke badan publik.
“Seharusnya teman-teman LSM atau NGO menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang, bukan seolah-olah mengambil tupoksi para penegak hukum yang sudah diatur oleh undang-undang,” harapnya.